Suara.com - Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Irma Suryani Chaniago mengkritik komunikasi publik antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukita.
Komunikasi keduanya perihal kasus gagal ginjal akut dinilai buruk dan tumpang tindih.
"Yang ingin saya dalami dan saya kritisi, menurut saya komunikasi antara BPOM dan Kemenkes ini buruk karena pernyataan Kemenkes dan BPOM imi bertolak belakang," kata Irma kepada Budi dan Penny dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Rabu (2/11/2022).
Adapun perbedaan yang disorot antara Budi dan Penny ialah pernyataan mereka mengenai dugaan penyebab penyakit gagal ginjal akut diakibatkan oleh obat yang terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).
"Kalau saya melihat sejak awal, statement-nya pak menteri ini seolah-olah sudah menyatakan bahwa EG, DEG lah yang menjadi penyebab. Sementara BPOM bilang belum ada bukti yang sahih, bukti yang akurat bisa diukur bahwa ini penyebabnya," kata Irma.
Irma menegaskan komunikasi yang buruk hanya menyisakan kegaduhan di publik. Ia lantas meminta keduanya berkoordinasi dan mencari tahu apa yang menjadi penyebab sebenarnya gagal ginjal akut.
"Kan bikin kegaduhan di publik, yang satu ngomong A yang satu ngomong B. Kalau memang belum ditemukan, temukan. Temukan, jangan praduga, yang namanya obat-obatan itu ngga boleh diduga duga, harus yakin," ujar Irma.
Tanggung Jawab dan Janji Tak Ulang
Penny Lukita berjanji kejadian peredaran obat sirup yang sebabkan kematian karena penyakit gagal ginjal akut tidak akan terulang.
Janji itu diucapkan Penny di hadapan wakil rakyat saat rapat kerja di Komisi IX DPR.
"Memastikan bahwa ini tidak akan terulang kembali," kata Penny, Rabu (2/11/2022).
Penny sekaligus mengakui bahwa peredaran obat-obatan yang ternyata terindikasi mengandung cairan etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE) dan diduga sebagai penyebab gagal ginjal menjadi tanggung jawabnya.
"Kaitannya obat sirup anak menjadi tanggung jawab Badan POM untuk melihat aspek adanya pelanggaran ini," ujar Penny.
"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," tandasnya.